TEMPO.CO, Jakarta – Dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook, jaksa penuntut umum menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta ganti rugi sebesar Rp5,6 triliun.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa Roy Riady mengungkapkan sejumlah faktor yang memberatkan Nadiem. “Sebelum kami menyampaikan tuntutan pidana terhadap Terdakwa, izinkan kami untuk memaparkan pertimbangan yang mendasari pengajuan tuntutan ini,” ungkapnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Faktor pertama, Nadiem dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengelola negara yang bebas dari korupsi dengan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Faktor kedua adalah Nadiem dituduh melakukan korupsi di sektor strategis pendidikan, yang berdampak pada kualitas dan pemerataan pendidikan bagi anak-anak Indonesia.
Jaksa meyakini bahwa Nadiem telah melakukan tindakan korupsi bersama dengan Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun.
Nadiem juga dituduh menyebabkan kerugian negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang “tidak perlu dan tidak efektif” dengan nilai mencapai US$44.054 juta atau sekitar Rp621 miliar, berdasarkan nilai tukar terendah antara Agustus 2020 hingga Desember 2022 yang mencapai Rp14.105 per dolar AS.
Faktor ketiga yang memberatkan adalah terkait pengadaan Chromebook ICT pada periode 2020-2022. Nadiem dinilai mengabaikan kualitas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah demi kepentingan pribadi.
“Akibatnya, kekayaan Terdakwa meningkat secara tidak proporsional dibandingkan dengan pendapatan yang sah, mencapai Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun),” jelas jaksa dalam persidangan.
Faktor keempat yang disampaikan oleh jaksa adalah bahwa “Terdakwa bersikap menghindar selama proses persidangan.” Meskipun demikian, terdapat satu faktor yang meringankan dalam kasus Nadiem, yaitu tidak adanya catatan kriminal sebelumnya.
Menurut jaksa, Nadiem telah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 20 huruf c dari undang-undang yang sama. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut perhatian serius dari masyarakat mengenai integritas dalam sektor pendidikan.
