Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya adaptasi jajarannya terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana () dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana () yang baru. Dalam pernyataannya, Listyo menggarisbawahi bahwa para penyidik kepolisian perlu memahami perubahan paradigma hukum yang dihadirkan oleh regulasi terbaru ini. Hal ini menjadi krusial mengingat KUHP dan KUHAP baru membawa semangat yang diharapkan dapat memberikan ruang bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

“Kami berharap seluruh anggota dapat bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menciptakan harapan baru dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Listyo saat pertemuan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Listyo menekankan pentingnya penyidik untuk mengenalkan paradigma keadilan restoratif yang diusung oleh KUHP dan KUHAP baru dalam pelaksanaan tugas mereka. “Semangat keadilan restoratif ini harus menjadi bagian integral dari proses , bukan sekadar atribut semata. Ini semua perlu dipahami oleh seluruh anggota,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tahun 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dalam fungsi reserse dan kriminal. Listyo juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergitas antara penegak hukum dalam rangka menciptakan penegakan hukum yang efektif dan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak. Komitmen untuk memahami dan menerapkan KUHP dan KUHAP baru menjadi langkah penting dalam era hukum yang lebih modern dan restoratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *