Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kerugian keuangan negara terkait dugaan suap yang melibatkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas. Pada Selasa, 5 Mei 2026, KPK memanggil tiga saksi untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketiga saksi yang diperiksa adalah ODH, seorang ibu rumah tangga; TP, seorang wiraswasta; dan IH, Kepala Distrik Navigasi (Kadisnav) Tipe A Kelas II Tanjung Emas.
Perkara ini semakin menarik perhatian publik mengingat mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda yang sama dengan subsider empat bulan kurungan. Hakim menyatakan bahwa Tonny terbukti menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, serta gratifikasi yang diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.
Suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan pengerjaan proyek yang melibatkan Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2016 dan 2017. Pada 27 Juni 2024, KPK telah mengumumkan bahwa mereka memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, dan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada periode 2015 hingga 2017, tetapi juga melibatkan proyek pengerukan di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada tahun anggaran 2015 dan 2016; Pelabuhan Benoa, Bali, pada tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016; serta Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, pada tahun anggaran 2013 dan 2016. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi di sektor pelabuhan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak pada pembangunan infrastruktur nasional.

