Polisi Reserse Jakarta Barat melakukan penggerebekan di sebuah karaoke dan bar yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk. Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya eksploitasi perempuan di tempat tersebut. Kepala Satuan Reserse PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Nunu Suparmi, mengungkapkan bahwa dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu, 16 Mei 2026, ditemukan indikasi praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap 22 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki beragam peran dalam praktik yang terungkap, termasuk lady companion (LC), mucikari, dan kasir. Nunu menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas praktik eksploitasi perempuan.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian juga mengidentifikasi belasan perempuan yang diduga menjadi korban dari praktik eksploitasi seksual. Para perempuan ini diduga terpaksa menjalani praktik prostitusi yang disamarkan melalui layanan karaoke dan pendamping hiburan malam. Menariknya, dua dari belasan perempuan yang terlibat masih berusia di bawah umur, yaitu 17 dan 16 tahun. Polisi telah membawa keduanya ke rumah aman anak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Komisaris Nunu menjelaskan bahwa pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam pengelolaan serta praktik eksploitasi yang berlangsung di tempat hiburan malam tersebut. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan mencari tersangka lain yang mungkin terlibat,” ujarnya. Penggerebekan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari eksploitasi.

