Pembentukan Tim Inovasi Pengelolaan menciptakan kekhawatiran serius terkait arah pengelolaan . Di balik istilah “inovasi pembiayaan” terdapat risiko konflik kepentingan, serta dorongan untuk mengkomersialisasikan area yang dapat melemahkan mandat perlindungan.

Tim ini dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 8/2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 April. Keputusan tersebut menjadi kerangka kerja untuk skema pembiayaan konservasi baru, mulai dari kemitraan multi-pihak hingga mekanisme pembayaran berbasis hasil. Tujuan kebijakan ini terdengar ideal: memperkuat perlindungan spesies, menjaga fungsi ekologi taman nasional, dan mendukung target Penyerapan Karbon Hutan dan Penggunaan Lahan Lainnya pada 2030.

Namun, desain kelembagaannya menciptakan celah yang bermasalah. Penunjukan Hashim Djojohadikusumo sebagai ketua tim berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hashim adalah seorang pengusaha dengan berbagai usaha, termasuk di sektor kehutanan. Posisi sebagai ketua tim memberinya akses terhadap data penting, termasuk potensi kredit karbon. Di tengah yang berkembang, data semacam ini bukan hanya komponen administratif tetapi juga komoditas yang bernilai secara komersial.

Lebih lanjut, entitas bisnis yang berafiliasi dengan Hashim, seperti Arsari Group, merupakan pemain utama di sektor kehutanan dan perdagangan karbon—menambah tingginya kemungkinan konflik kepentingan. Tanpa mekanisme pengawasan independen, sulit untuk memastikan bahwa kebijakan tim tidak bertentangan dengan kepentingan pribadi. Selain itu, sebagai ketua tim, Hashim melapor langsung kepada presiden—saudara kandungnya sendiri—yang membatasi ruang untuk cek dan keseimbangan.

Sebelum tim dibentuk, sudah ada tanda-tanda komersialisasi. Sebuah laporan dari Tempo mengungkap adanya perubahan zonasi di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, yang membuka peluang untuk perdagangan karbon dan pariwisata. Perubahan tersebut melibatkan Karen Brooks, seorang konsultan yang memiliki hubungan dekat dengan lingkaran politik. Kasus ini menggambarkan bagaimana kekuasaan dan kepentingan ekonomi menyusup ke dalam kebijakan konservasi.

Selain potensi konflik kepentingan, keberadaan tim ini juga menciptakan tumpang tindih kelembagaan. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) telah bertanggung jawab untuk menggerakkan dan mengelola dana lingkungan. Sebagai lembaga pelayanan publik di bawah Kementerian Keuangan, BPDLH memiliki sistem pengawasan yang lebih akuntabel dibandingkan dengan tim ad-hoc. Oleh karena itu, sulit untuk tidak curiga bahwa tim ini berfungsi untuk mengalihkan kontrol pendanaan ke struktur yang lebih cair yang tunduk pada pengawasan minimal.

Gabungan antara kerangka kelembagaan yang longgar dan kepentingan ekonomi besar membuat narasi konservasi pemerintah menjadi tidak sesuai. Alih-alih memperkuat perlindungan, pengelolaan berbasis tim ini berisiko mengubah taman nasional menjadi komoditas. Dalam jangka panjang, ancaman bukan hanya kerusakan ekologi, tetapi juga pergeseran fungsi area tersebut—dari ruang terproteksi menjadi arena komersial.

Jika mekanisme ini tidak diperbaiki, Indonesia berisiko kehilangan taman nasional sebagai benteng keanekaragaman hayati. Area konservasi yang seharusnya dilindungi sebagai warisan ekologis dapat berubah menjadi komoditas untuk keuntungan komersial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *