Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan bahwa mereka menghormati seluruh proses putusan konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan hukum di Indonesia. Juru bicara OIKN, Troy Pantouw, menjelaskan bahwa putusan MK terkait gugatan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan Jakarta tetap sebagai ibu kota negara, tidak menjadi masalah bagi mereka. “Kami tidak ada masalah,” ungkap Troy saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 13 Mei 2026.
Lebih lanjut, Troy menegaskan bahwa keputusan MK justru menguatkan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara akan efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden, sesuai dengan amanat yang diatur dalam undang-undang. Dia menambahkan bahwa putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap kemajuan pembangunan di Ibu Kota Nusantara, di mana proyek-proyek tersebut terus berlanjut sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Troy juga menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, dan pelayanan publik menunjukkan perkembangan yang positif dan konsisten. “Kami mengajak semua pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Nusantara secara legal dan politik telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Oleh karena itu, selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara belum ditetapkan, ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta.
Hakim konstitusi Adies Kadir menekankan bahwa argumen pemohon terkait Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak sesuai dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menciptakan situasi kekosongan status ibu kota negara yang harus dipahami dalam konteks norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. Adies menjelaskan bahwa Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan bahwa ketentuan UU ini mulai berlaku ketika keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara ditetapkan oleh presiden.

