KoinP2P operasional tetap berjalan normal di tengah masalah hukumKoinP2P Tetap Beroperasi di Tengah Masalah Hukum

Manajemen PT Lunaria Annua Teknologi, yang dikenal sebagai , memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan dan layanan kepada pengguna tetap berjalan normal meskipun tengah menghadapi proses . Pernyataan ini disampaikan oleh manajemen KoinP2P seiring dengan adanya penyidikan terkait dugaan kredit yang melibatkan tiga petinggi perusahaan tersebut. Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin, 11 Mei 2026, KoinP2P menegaskan bahwa proses penagihan terhadap peminjam dana tetap berlangsung tanpa kendala.

KoinP2P juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung. Manajemen perusahaan menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga mereka akan menghormati seluruh prosedur hukum yang ada. Kasus ini berkaitan dengan skema kerja sama pendanaan yang dilakukan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau . Dalam penjelasan manajemen, mereka menyatakan bahwa pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang jelas antara platform KoinP2P dan BRI sesuai dengan peran masing-masing pihak.

Perusahaan berkomitmen untuk mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta percaya bahwa seluruh fakta dan peran setiap pihak akan terungkap secara transparan dalam proses hukum. Corporate Secretary BRI, Dhanny, juga menegaskan bahwa BRI akan bersikap kooperatif dalam penyidikan ini dan menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat. Ia menambahkan bahwa perusahaan akan terus mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko dalam setiap proses bisnisnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan tiga orang tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh salah satu bank di Jakarta melalui KoinP2P. Penahanan ini dilakukan sejak Rabu, 6 Mei 2026, dan akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari BAA, Direktur Operasional KoinP2P, BH, yang menjabat sebagai Direktur Utama KoinP2P pada periode 2015-2022, dan JB, Direktur Utama KoinP2P periode 2024 hingga sekarang. Mereka diduga bekerja sama dalam pengajuan dan penyaluran pembiayaan secara melawan hukum kepada sejumlah nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menghubungi pengurus serta pemegang saham KoinP2P untuk mengklarifikasi kasus ini. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk menegaskan tanggung jawab pemegang saham terhadap keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P. Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak untuk tetap transparan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, agar kepercayaan publik terhadap industri tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *