Pada Jumat siang, 1 Mei 2026, perairan Laut Batanta di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dipenuhi suasana hening saat masyarakat adat Arefi menggelar prosesi penutupan sasi. Lima perahu yang mengangkut jemaat Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua Ebenhaezer Arefi, termasuk anak-anak, remaja, orang tua, dan pemuda, berangkat menuju titik yang telah ditentukan di Yanpitereu. Dipimpin oleh Pendeta Naomi Sarlout, mereka melakukan pelepasan lobster, teripang, dan lola ke laut sebagai simbol dari penutupan sasi yang ke dua kalinya ini.
Sasi adalah tradisi pengelolaan sumber daya alam berbasis adat yang bertujuan melarang pemanenan hasil laut dan hutan demi memberi kesempatan bagi ekosistem untuk pulih. Menurut Naomi, sasi akan terus berlangsung hingga ada kesepakatan dari jemaat untuk membukanya. “Sasi akan terus berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan. Kalau jemaat sepakat buka, baru kami buka sasi,” ungkapnya dalam keterangannya pada Minggu, 10 Mei 2026.
Tradisi sasi yang diterapkan masyarakat Kampung Arefi memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dan alam. Masyarakat menganggap laut dan hutan sebagai ibu yang harus dijaga. Dalam konteks ini, sasi menjadi bentuk disiplin bagi manusia agar tidak melampaui batas dalam mengambil hasil dari alam. Dengan menutup sasi, masyarakat berkomitmen untuk “berpuasa” mengambil hasil laut atau hutan demi memberi ruang bagi alam untuk memulihkan diri.
Kesepakatan masyarakat untuk melindungi udang, teripang, lola, dan ikan di wilayah perairan kampung hingga Yanpitereu dan Tapor Yewen menjadi salah satu bukti komitmen mereka. Penangkapan satwa dilindungi seperti penyu juga dilarang tanpa batas waktu. Dengan menerapkan sasi, masyarakat percaya bahwa hasil laut akan kembali melimpah dan berukuran lebih besar saat masa panen dibuka, yang tentunya dapat mendukung kesejahteraan dan ketahanan pangan kampung.
Sasi pertama kali diterapkan di Kampung Arefi pada tahun 2017. Setelah dibuka kembali tiga tahun kemudian, masyarakat melaporkan peningkatan hasil tangkapan laut. Hasil penjualan lobster dan udang yang didapat bahkan digunakan untuk mendanai sidang tahunan Klasis Raja Ampat Tengah. Tahun ini, masyarakat kembali menyepakati penutupan sasi melalui Sidang ke-20 Jemaat Ebenhaezer pada 11 November 2025. Naomi menjelaskan, “Gereja menjalankan tradisi sasi dengan memberi nilai-nilai baru sebagai bentuk menjaga dan memelihara alam sebagai mandat dari Allah.”
Praktik konservasi berbasis adat serupa juga dilakukan oleh masyarakat adat Malaumkarta Raya di Sorong, Papua Barat Daya, dengan tradisi egek. Pada 4 Mei 2026, mereka membuka egek setelah penutupan selama satu tahun, diiringi upacara adat di tepi pantai. Ketua Pemuda Generasi Malaumkarta, Torianus Kalami, menjelaskan bahwa hasil dari pembukaan egek ini akan digunakan untuk pembangunan Gedung GKI Silo Malaumkarta, yang merupakan langkah nyata dalam menjaga ekosistem laut yang telah rusak akibat alat tangkap yang merusak. Tradisi egek di Malaumkarta telah mendapat pengakuan pemerintah melalui Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Pelindungan Sumber Daya Laut di Kampung Malaumkarta.
Vilta Lefaan, Manajer Regional Kepala Burung Papua di Yayasan EcoNusa, menilai bahwa praktik seperti sasi dan egek menunjukkan bahwa masyarakat adat Papua memiliki mekanisme yang kuat untuk menjaga sumber daya alam mereka.

