Dampak bagi hasil 8 persen ojol pada ekonomi digitalDampak Kebijakan Bagi Hasil 8 Persen Ojol bagi Ekonomi Digital

Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia () mengemukakan bahwa rencana pemerintah untuk membatasi antara pengemudi (ojol) dan aplikator maksimal 8 persen dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap ekosistem . Kebijakan ini dinilai terlalu mendesak jika diterapkan tanpa kajian mendalam dan dialog dengan pihak-pihak terkait dalam industri.

Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha, menjelaskan bahwa pembatasan ini tidak bisa dianggap sepele karena implikasinya meliputi berbagai aspek operasional platform. “Batas potongan 8 persen mungkin terdengar sederhana, tetapi dampaknya bisa sangat signifikan, bahkan dapat mengurangi kemampuan platform untuk mempertahankan kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Agung juga menekankan bahwa kesejahteraan mitra tidak hanya tergantung pada besaran potongan yang diterima. Ekosistem mobilitas dan pengantaran digital memiliki struktur biaya yang kompleks, termasuk pengembangan teknologi, layanan pelanggan, sistem pembayaran, keamanan transaksi, dan perlindungan risiko serta investasi jangka panjang.

Saat ini, sektor ini melibatkan sekitar 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif, yang menjadi sumber penghasilan utama maupun tambahan bagi mereka. Selain itu, sektor ini berkontribusi ratusan triliun rupiah bagi perekonomian nasional dan menopang jutaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pekerja lainnya yang bergantung pada layanan logistik.

Agung memperkirakan bahwa pembatasan potongan hingga 8 persen dapat memangkas ruang operasional platform hingga 60 persen. Hal ini berpotensi memaksa perusahaan untuk melakukan perubahan besar pada model bisnis dalam waktu singkat, yang pada akhirnya dapat berdampak sistemik terhadap stabilitas ekonomi digital dan iklim investasi.

“Pembagian hasil atau potongan platform tidak dapat diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya, apakah batas 8 persen benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru berisiko mengurangi permintaan, layanan, serta kesempatan kerja fleksibel yang selama ini mereka nikmati?” tambah Agung.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tunggal berpotensi mengurangi kompetisi antar platform yang selama ini mendorong inovasi dan program pemberdayaan mitra. Platform mungkin akan menyesuaikan tarif kepada konsumen atau mengurangi layanan, terutama di daerah dengan margin rendah.

Apabila kebijakan ini tetap dijalankan, Agung menegaskan bahwa platform akan terpaksa melakukan efisiensi yang besar-besaran, yang dapat berdampak pada kualitas layanan. Ia mencontohkan pengalaman di India, di mana platform dengan komisi rendah seperti Ola terpaksa memangkas jumlah pekerja dan mengurangi insentif bagi pengemudi untuk bertahan.

Di tingkat global, rata-rata potongan platform berkisar antara 15 hingga 30 persen untuk layanan ride-hailing dan pengantaran. “Oleh karena itu, batas 8 persen berpotensi menjadi yang terendah di dunia dan dapat mengurangi daya tarik investasi di Indonesia,” pungkasnya.

Sampai saat ini, Agung mengaku bahwa asosiasi yang dipimpinnya belum menerima salinan resmi dari Nomor 27 Tahun 2026 untuk ditelaah lebih lanjut. Namun, asosiasi menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pemerintah guna merumuskan kebijakan yang seimbang.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan aturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan porsi pendapatan bagi pengemudi ojek online. Dalam kebijakan ini, pengemudi akan menerima minimal 92 persen dari total pendapatan, sementara aplikator dibatasi maksimal mengambil 8 persen.

“Pembagian pendapatan dari sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ungkap Prabowo saat memperingati Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2026.

Selain mengatur bagi hasil, kebijakan ini juga mencakup jaminan perlindungan kerja bagi pengemudi, termasuk akses terhadap jaminan kecelakaan kerja dan layanan kesehatan melalui BPJS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *