Pemerintah Indonesia telah merespons usulan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang distribusi rokok elektronik atau yang umum dikenal sebagai vapes. Usulan ini diajukan menyusul meningkatnya penyalahgunaan narkoba yang difasilitasi melalui perangkat vaping.
Menko Polhukam Djamari Chaniago menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif tersebut. “Saya telah menginstruksikan kepada pejabat untuk tidak ragu dalam menerapkan larangan total terhadap vapes,” ungkap Djamari pada Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Djamari, penggunaan rokok elektrik semakin dieksploitasi sebagai sarana untuk konsumsi narkoba. Ia mencatat bahwa sekitar 39,5 persen pengguna vape telah mengonsumsi cairan yang terinfusi narkoba melalui perangkat ini. Djamari memperingatkan bahwa penggunaan vapes secara ilegal untuk konsumsi narkoba telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. “Oleh karena itu, langkah-langkah antisipatif diperlukan melalui regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang lebih intensif, dan kajian kebijakan,” ujarnya.
Pemerintah kemudian menginstruksikan BNN untuk memimpin diskusi mengenai pengendalian distribusi dan penjualan rokok elektronik, termasuk mengevaluasi kemungkinan larangan secara nasional. Komisaris Jenderal BNN Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa lembaganya telah mengajukan rekomendasi resmi untuk larangan total vape kepada Komisi III DPR. “[Kami juga mengusulkan] seminar tentang regulasi dan pengelolaan vape yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” jelas Suyudi.
Inisiatif ini memicu tindakan dari Kementerian Kesehatan yang mengklasifikasikan etomidat—zat yang sering ditambahkan ke cairan vape—sebagai narkotika Kategori III. Klasifikasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 15/2025.
Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supianto melaporkan bahwa 23,97 persen dari 438 sampel cairan vape yang diuji mengandung narkoba ilegal. “Kami merekomendasikan agar vapes pada akhirnya dilarang, seperti di negara lain,” ungkap Supianto di Markas BNN pada Rabu, 18 Februari 2026.
