TEMPO.CO, Jakarta – (BI) berencana untuk memperketat kebijakan valuta asing dengan menurunkan batas pembelian menjadi $25.000 per orang setiap bulan. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Selasa, 5 Mei 2026, bahwa setiap transaksi pembelian dollar yang melebihi batas tersebut harus didukung oleh transaksi yang mendasarinya.

Sebelumnya, BI telah mengurangi batas pembelian dollar tanpa dokumen pendukung menjadi $50.000 per bulan, dari batas sebelumnya yang mencapai $100.000. Kebijakan batas yang lebih ketat ini merupakan salah satu dari tujuh langkah strategis yang diambil oleh BI untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Perry menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

BI mencatat adanya penurunan transaksi dollar spot setelah aturan valuta asing diperketat. Wakil Gubernur BI, Thomas Djiwandono, melaporkan bahwa rata-rata harian transaksi spot pelanggan per 17 April 2026 turun dari $78 juta menjadi $60 juta. ‘Mengenai kesiapan sektor perbankan, setelah masa transisi selama satu bulan untuk pelaporan dan pengajuan dokumen, bank-bank telah siap dan tidak mengalami masalah,’ ujarnya dalam konferensi pers pasca Rapat Dewan Gubernur BI yang diadakan secara daring pada Rabu, 22 April 2026.

Perry Warjiyo juga mengungkapkan bahwa penggunaan dokumen pendukung untuk transaksi spot telah meningkat menjadi 93,5 persen dari sebelumnya 89,2 persen. Ia menekankan bahwa meskipun kebijakan ini baru diterapkan dalam waktu singkat, hasil positif yang nyata sudah mulai terlihat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *