Kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, menarik perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Peristiwa ini dianggap sebagai ujian bagi komitmen negara dalam melindungi anak-anak, yang merupakan kelompok paling rentan di masyarakat. Lebih dari sekadar tindak pidana, kejadian ini menjadi indikator penting efektivitas sistem perlindungan anak di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, melakukan kunjungan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR agar proses hukum berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban.
Sari Yuliati menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus didasarkan pada dua pilar utama, yaitu penegakan hukum yang tegas dan langkah pencegahan yang sistematis. Ia menyatakan, “Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa.”
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum di Yogyakarta yang dinilai sigap sejak awal penanganan masalah ini. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada tahap awal, melainkan harus dikawal hingga tuntas. Hal ini penting terutama karena penggunaan pasal berlapis yang memerlukan ketelitian dalam pembuktian.
“Saya minta agar proses ini terus dikawal hingga selesai. Pasal yang digunakan berlapis, sehingga harus ditangani secara cermat dan komprehensif agar memberikan keadilan yang utuh,” tegasnya.
Sari Yuliati juga mengungkapkan bahwa DPR RI sedang mempertimbangkan wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak dari sisi hulu. Ia menyampaikan, meskipun banyak aturan turunan yang telah ada, implementasinya dinilai belum cukup kuat dalam memberikan perlindungan yang efektif.
“Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” jelas Sari.
Pendekatan yang didorong tidak hanya bersifat penal, tetapi juga non-penal, melalui penguatan sistem pencegahan. Ini mencakup peningkatan standar operasional lembaga pengasuhan anak, pengawasan yang lebih ketat, hingga pelibatan masyarakat dalam deteksi dini potensi kekerasan.
DPR memandang revisi undang-undang ini sebagai momentum untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan zaman. Penegakan hukum tetap menjadi pilar utama, tetapi tanpa upaya pencegahan yang kuat, siklus kekerasan dikhawatirkan akan terus berulang.
Dengan pembenahan regulasi yang menyeluruh, DPR optimis bahwa upaya perlindungan anak dapat diperkuat secara signifikan. Negara diharapkan tidak hanya hadir saat pelanggaran terjadi, tetapi juga mampu memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bermartabat.

