Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, terlibat dalam berita dugaan kasus suap yang melibatkan tiga terdakwa swasta, termasuk pemilik Blueray Cargo, John Field. Kasus ini diungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Selain John Field, dua terdakwa lainnya adalah Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi kasus ini. Pada Mei 2025, John Field bertemu dengan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu, Field memperkenalkan dirinya sebagai pimpinan Blueray Cargo, perusahaan yang berfokus pada jasa impor dan kepabeanan.
Selanjutnya, pada Juni 2025, Field kembali melakukan pertemuan dengan Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai, di kantor pusat. Di sana, Field kembali memperkenalkan diri dan menjalin komunikasi lebih lanjut. Pertemuan tersebut berlanjut dengan Rizal memperkenalkan Field kepada Orlando Hamonangan Sianipar, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Rizal juga menginformasikan akan ada pertemuan antara pejabat Ditjen Bea Cukai dengan pengusaha kargo.
Pada Juli 2025, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, diadakan pertemuan antara pejabat Ditjen Bea Cukai, termasuk Djaka Budhi, dan pengusaha kargo, termasuk John Field. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas isu-isu terkait kepabeanan dan pengiriman barang. Satu bulan setelahnya, ketiga terdakwa bertemu kembali dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra di Phoenix Gastrobar, Pantai Indah Kapuk, untuk mendiskusikan kondisi pengiriman barang impor yang meningkat dalam jalur merah.
Dalam pertemuan tersebut, Field menyampaikan bahwa pengiriman barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah mengalami peningkatan, sehingga mempengaruhi waktu proses atau dwelling time. Menanggapi hal tersebut, Orlando meminta Field untuk berkoordinasi dengan Fillar Marindra untuk mencari solusi. Orlando kemudian memerintahkan Marindra untuk menyusun rule set targeting berdasarkan database Ditjen Bea Cukai, menyasar importir yang dianggap berisiko tinggi, termasuk Blueray Cargo.
Nota dinas dari rule set targeting ini kemudian disetujui melalui beberapa tingkatan di Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Proses persetujuan ini melibatkan beberapa pejabat, mulai dari Orlando, Sisprian, hingga Rizal. Setelah itu, Fillar Marindra mengirimkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada terdakwa Dedy Kurniawan, yang berisi informasi penting mengenai jalur pengiriman. Jaksa menduga bahwa dokumen tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memilih jalur pelabuhan yang lebih aman, sehingga barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari pengawasan.

