Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tersangka baru tersebut adalah Gatot Heroe, yang diungkap oleh John Field, bos PT Blueray Cargo setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 22 Juli 2026.
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, juga mengonfirmasi pernyataan Field. Ia menyatakan bahwa sudah ada surat perintah penyidikan yang ditujukan kepada Gatot Heroe. Menurut informasi dari laman resmi Ditjen Bea Cukai, Gatot Heroe merujuk pada Gatot Heroe Hernanda yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur. Dalam persidangan yang berlangsung pada 21 Juli 2026, terungkap bahwa Gatot menerima uang suap dari Blueray Cargo sebesar Rp 3,2 miliar sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, yang terindikasi melalui amplop berkode PGH.
Tempo mengupayakan konfirmasi mengenai status tersangka Gatot Heroe Hernanda kepada pihak Ditjen Bea Cukai, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Budi Prasetiyo. Selain itu, upaya konfirmasi melalui media sosial kepada Kantor Bea Cukai Kediri juga belum mendapatkan jawaban terkait status Gatot sebagai tersangka.
Penting untuk dicatat, sebelumnya KPK telah menetapkan satu tersangka baru lainnya dalam perkembangan penyidikan kasus suap di Ditjen Bea Cukai. Taufik menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan, termasuk sprindik penetapan tersangka. Ia menyebutkan bahwa penetapan satu tersangka baru merupakan bagian dari rangkaian kasus suap senilai Rp 91 miliar yang melibatkan pejabat Ditjen Bea Cukai dan pihak lainnya.
Taufik menegaskan bahwa KPK tidak memfokuskan penyidikan pada pihak tertentu, melainkan akan menelusuri keterlibatan semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap ini. Saat ini, enam tersangka sudah dalam proses persidangan, di mana empat di antaranya merupakan penerima suap, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, serta pejabat lainnya. Sedangkan tiga pemberi suap dari PT Blueray Cargo juga telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang tersebut, John Field dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 300 juta, sementara Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dihukum satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta. Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik mengenai praktik suap di lingkungan pemerintah.

